Kapolres siap terbitkan SPDP tersangka baru kasus buku ajar

Kapolres siap terbitkan SPDP tersangka baru kasus buku ajar

Salatiga (Espos)----Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum menyatakan siap menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap calon tersangka baru kasus dugaan korupsi buku ajar wajib PT Balai Pustaka (BP) tahun 2003.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dihubungi Espos Jumat (20/2), menanggapi kemungkinan dinyatakannya P21 (lengkap) berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Drs Bakri dan Kadarisman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Salatiga.

“Kalau memang nanti BAP mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Drs Bakri dan mantan Pimpro,
Kadarisman dinyatakan lengkap ya kami langsung sikapi dengan tahap pemeriksaan calon tersangka lain. Dan tentunya terbitkan SPDP baru,” katanya.

Dia menambahkan, kepolisian benar-benar serius dalam penanganan kasus buku yang diduga merugikan Negara Rp 7 miliar tersebut.

Namun menurutnya penanganan kasus termasuk
dalam tahap pemberkasan juga strategi pengusutan polisi mesti penuh perhitungan. Sehingga, tidak ada poin yang tercecer dalam pemberkasan maupun
tahapannya. Jangan sampai, tegas dia, lemahnya BAP justru menjadi hal yang meringankan para terdakwa dalam persidangan nantinya.

”Kami komitmen rampungkan kasus tidak hanya dengan dua tersangka, melainkan seluruh pihak yang patut diduga kuat terlibat,” tegasnya.

Pada bagian lain, pengurus Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) STAIN Salatiga, Puji Setiya Sinaga mendesak Kapolres membuka identitas calon tersangka baru kasus korupsi proyek dengan besaran total anggaran Rp 17,6 miliar tersebut.

(Solopos, 22 Pebruari 2009)

Tidak ada komentar: